"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 21 Oktober 2009

’IDDAH DAN BERKABUNG (6)

Dari Furai’ah binti Malik r.a.; “Bahwasanya suaminya telah pergi mencari hamba-hamba sahaya kepunyaannya, dan hamba-hamba itu membunuhnya; Furai’ah berkata : “Lalu saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w., bolehkah saya kembali kepada keluarga saya karena suami saya tidak meninggalkan belanja dan tempat-tinggal kepunyaannya”. Beliau bersabda : “Ya, boleh”. Maka setelah saya berada di kamar, beliau memanggil saya dan bersabda : “Tinggallah di rumahmu sehingga datang waktunya (habis ‘iddah)”. Ia berkata : “Kemudian saya ber’iddah empat bulan sepuluh hari”. Ia berkata : “Dan Utsman pun memutuskan demikian”. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, Dzuhaly, Ibnu Hibban, Hakim.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 411-412.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar