"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 27 Oktober 2009

’IDDAH DAN BERKABUNG (9)

Dari Ruwaifa’ bin Tsabit r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat menyiramkan air-(mani)-nya pada tanaman orang lain (Tidak boleh menyetubuhi perempuan yang bunting oleh laki-laki lain)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzy, dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Albazzar.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 413-414.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar