Dari Miswar bin Makhramah; “Bahwasannya Subaiah Aslamiyah r.a. bernifas (melahirkan) setelah suaminya meninggal dunia beberapa malam, lalu ia menghadap kepada Nabi s.a.w. dan minta izin untuk kawin, maka Nabi s.a.w. mengizinkannya, kemudian ia kawin.” Diriwayatkan oleh Bukhary, dan asalnya dalam Bukhary dan Muslim. Dan pada suatu lafadh : “Sesungguhnya ia melahirkan setelah suaminya meninggal dunia empat puluh hari.” Dan pada suatu lafadh ada riwayat Muslim, Zuhry berkata : “Saya beranggapan tidak apa-apa ia kawin sedang berdarah nifas, hanya suaminya jangan menyetubuhi sebelum ia suci.”
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 408-409.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 408-409.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar