"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 17 Oktober 2017

Pahala Ijtihad

Amru bin Al-Ash r.a. telah mendengar Rasulullah bersabda : Jika hakim telah memutuskan hukum setelah ijtihad maka tepat mendapat dua pahala. Dan jika berijtihad dan menghukum tiba-tiba keliru mendapat satu pahala. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 630.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar