"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 21 Oktober 2017

Hutang Puasa Boleh Dilunasi Walinya

‘Aisyah r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.w. : Siapa yang mati mempunyai hutang puasa, maka boleh dipuasakan oleh walinya. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 630.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar