"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 23 Oktober 2017

Denda Nadzar yang Dilanggar

Auf bin Malik bin Atthufail berkata : ‘Aisyah r.a. diberitahu bahwa Abdullah ibn Azzubair setelah melihat bahwa ’Aisyah membeli sesuatu (yang kurang perlu, atau memberi sedekah dari uang yang diterima dari Baitul mal, dengan jumlah yang banyak, lalu dia berkata tentang kelakuan ’Aisyah itu (sesudah wafat Nabi) katanya : Demi Allah ‘Aisyah harus menghentikan sedekahnya yang berlebih-lebihan atau akan saya tahan belanjanya. ‘Aisyah bertanya : Apakah Abdullah berkata begitu? Jawab mereka : Benar. Maka berkata ‘Aisyah : Saya bernadzar karena Allah tidak akan bicara dengan Abdullah bin Azzubair untuk selamanya. Dan ketika telah lama Ibn Zubair tidak diajak bicara oleh ‘Aisyah, maka ia berusaha minta tolong kepada beberapa orang untuk minta ma’af kepada ‘Aisyah, jawab ‘Aisyah : Demi Allah saya tidak akan menerima syafa’at, dan tidak akan menyalahi nadzarku. Kemudian setelah lama benar Ibn Zubair minta tolong kepada Al-Miswar bin Makhromah dan Abdurrahman bin Al-Aswad bin Abdi Jaghuts dan berkata kepada keduanya : Aku tuntut kamu berdua dengan nama Allah usahakanlah supaya saya dapat masuk kepada ‘Aisyah r.a. sebab memang tidak halal baginya nadzar untuk memboikot aku. Maka dibawa oleh Miswar dan Abdurrahman ke rumah ‘Aisyah r.a. dan sesampainya di sana kedua orang itu mengucapkan salam dan minta izin masuk (Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh! anad-khul?) Jawab ‘Aisyah : Masuklah kamu. Kedua orang bertanya : Apakah kami semua? Jawab ‘Aisyah : Ya, masuk kamu semua, sedang ‘Aisyah tidak mengetahui diantara mereka ada Abdullah bin Zubair. Dan ketika masuk Abdullah bin Zubair segera masuk ke dalam dan mendekap ‘Aisyah sambil menangis minta-minta maaf. Sedang Miswar dan Abdurrahman menasehati ‘Aisyah supaya menerima permintaan ma’af dari Ibn Zubair, sebab Nabi s.a.w. telah melarang pemboikotan, dan tidak dihalalkan bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam. Dan ketika ‘Aisyah mendengar peringatan-peringatan itu, ia menangis dan berkata : Sebenarnya saya telah terlanjur nadzar, dan nadzar itu sesuatu yang berat, tetapi kedua orang sahabat itu terus mendesak kepada ‘Aisyah r.a. supaya mema’afkan Ibn Zubair, sehingga rela ‘Aisyah bicara dengan Ibn Zubair r.a. Dan untuk menebus nadzarnya, ‘Aisyah r.a. memerdekakan empat puluh budak sahaya, dan sewaktu-waktu bila ia ingat pada nadzarnya menangis hingga basah kudungnya. (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 630-632.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar