Dari Mu’adz bin Jabal r.a. tentang orang yang masuk Islam, lalu ia (murtad) jadi Yahudi, saya tidak duduk sehingga ia dibunuh, adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu ia memerintahkannya dan orang itu dibunuh”. Muttafaq ‘alaih. Dan pada sebuah riwayat Abu Daud : “Dan sebelumnya ia sudah dimintakan tobatnya”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 446.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 446.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar