"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 26 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (5)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila hamba perempuan kepunyaan seseorang di antara kalian berzina dengan terang maka hukum jilidlah ia, dan jangan kasar kepadanya, lalu kalau ia berzina lagi hukum jiidlah ia dan jangan berbuat kasar padanya, kemudian apabila ia berzina lagi untuk ketiga kalinya dengan terang, juallah ia walaupun hanya dibeli dengan tali daripada rambut”. Muttafaq ‘alaih dan ini adalah lafadh Muslim.

Dari ‘Ali r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Lakukanlah hukuman itu terhadap orang-orang yang dikuasai tangan kananmu (hamba sahaya)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan hadits ini dalam riwayat Muslim mauquf.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM
, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 451-452.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar