"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 12 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (3)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata : Abul Qasim s.a.w. bersabda : “Seumpama ada orang yang datang padamu dengan tiba-tiba dengan tanpa izin, lalu engkau melemparkannya dengan batu sehingga membutakan matanya, maka tidak berdosa bagimu.” Muttafaq ‘alaih. Dan pada suatu lafadh dalam riwayat Ahmad dan Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban : “Tiada denda dan tiada kishas (pembalasan)”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 445.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar