Dari Umar bin Khattab r.a. bahwasanya ia berkhotbah dan berkata; Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad itu dengan hak, dan telah menurunkan kitab kepadanya, dan diantara yang diturunkan kepadanya itu ialah ayat rajam, kami membacanya dan menghafalnya dan memahaminya benar-benar. Rasulullah s.a.w. telah merajam, dan kamipun merajam sesudah beliau. Dan karena lamanya masa saya kuatir kalau ada orang yang berkata : “Kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam kitab Allah itu”. Dan mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah, dan sesungguhnya rajam itu adalah hak dalam kitab Allah ta’ala bagi yang berzina yang sudah kawin laki-laki atau perempuan, apabila telah ada bukti yang nyata, atau bunting atau pengakuan”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 450-451.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 450-451.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar