Dari Abu Hurairah dari Zaid bin Khalid Aljuhany r.a. Bahwasannya seorang laki-laki bangsa Arab gunung menghadap Rasulullah s.a.w. dan berkata : “Ya Rasulullah. saya tidak memohon kecuali keputusan engkau dengan kitab Allah terhadap saya.” Maka yang lainnya berkata dan ia lebih tahu dari padanya : “Ya, putusilah kami dengan kitab Allah dan izinkanlah saya.” Beliau bersabda : “Katakanlah” Ia berkata : “Sesungguhnya anak saya, menjadi buruh pada orang ini dan berzina dengan istrinya, dan saya telah mendapat khabar bahwa anak saya ini harus dirajam, maka saya akan menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba perempuan, dan saya bertanya kepada ahli ilmu dan mereka memberitahu kepada saya bahwa anak saya itu harus dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan istri orang itu harus dirajam”. Maka Rasulullah saw. bersabda : “Demi yang jiwaku ada pada tangan-Nya (Demi Allah), sungguh aku akan memutusi antara kalian dengan kitab Allah : Hamba perempuan dan kambing kembali kepadamu, dan anakmu mesti dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan engkau hai Unais pergilah kepada istrinya orang ini, dan kalau ia mengakui kesalahannya maka rajamlah ia”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim.
Rajam = dilempari dengan batu sampai mati. Jilid = dicambuk dengan cambuk dari kulit. Firman Tuhan dalam surat Nur ayat 2 : “Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah dijatuhi hukuman jilid masing-masing 100 kali, janganlah kalian menyayangi mereka dalam melaksanakan hukum Allah kalau memang kalian beriman kepada Allah dan hari Akherat dan hendaklah kaum mukminin menyaksikan deraan pada mereka itu”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 448-449.
Rajam = dilempari dengan batu sampai mati. Jilid = dicambuk dengan cambuk dari kulit. Firman Tuhan dalam surat Nur ayat 2 : “Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah dijatuhi hukuman jilid masing-masing 100 kali, janganlah kalian menyayangi mereka dalam melaksanakan hukum Allah kalau memang kalian beriman kepada Allah dan hari Akherat dan hendaklah kaum mukminin menyaksikan deraan pada mereka itu”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 448-449.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar