"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 30 November 2009

NAFAKAH / BELANJA (7)

Dari Jabir r.a., ia menganggap hadits ini marfu’, tentang perempuan yang sedang hamil ditinggalkan mati oleh suaminya, ia berkata : “Tiada nafakah baginya”. Dikeluarkan oleh Baihaqy dan rawi-rawinya dapat dipercaya, tapi ia berkata : “Yang mahfudh ialah mauqufnya. Dan tetap hilangnya nafakah pada hadits Fatimah bin Qais seperti yang telah lalu”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 421.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar