Dari Ibnu ‘Abbas r.a.; Bahwasannya Nabi s.a.w. dikehendaki supaya kawin dengan anak Hamzah, maka beliau bersabda : “Sesungguhnya ia tidak halal buat saya, sebab ia adalah anak saudaraku sesusu; yang haram karena susuan itu seperti haramnya karena nasab (turunan).” Muttafaq ‘alaih.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 417.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 417.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar