"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 06 November 2009

MENYUSUI (1)

Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Satu kali dan dua kali isapan itu tidak diharamkan”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari padanya r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda ; “Hendaklah kalian lihat, siapakah saudara-saudara kalian? Sebab susuan itu karena lapar”. Muttafaq ‘alaih.

Dari padanya r.a., ia berkata, Sahlah binti Suhail menghadap dan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya Salim budaknya Abu Hudzaifah bersama kami di rumah kami, sedangkan ia telah baligh sebagaimana balighnya orang laki-laki”. Beliau bersabda : “Susuilah ia engkau jadi haram untuknya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari padanya r.a., bahwasanya Aflah saudaranya Abul Qu’ais telah datang minta izin kepadanya (kepada ‘Aisyah) setelah turun undang-undang hijab (tabir), ‘Aisyah berkata : “Saya tidak mau memberi izin kepadanya” Maka ketika Rasulullah s.a.w. datang, saya memberitahukan kepada beliau apa yang telah saya lakukan, dan beliau menyuruh supaya saya memberi izin pada Aflah untuk datang kepada saya, dan beliau bersabda : “Ia itu adalah pamanmu”. Muttafaq ‘alaih.

Dari padanya r.a., ia berkata; “Adalah dalam apa yang telah diturunkan dari Qur’an : Diharamkan sepuluh susuan yang tertentu, kemudian dihapus (ditukar) dengan lima susuan yang tertentu. Kemudian Rasulullah s.a.w. wafat dan ia pada apa-apa yang dibaca dari Qur’an”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 416-417.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar