"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 24 November 2009

NAFAKAH / BELANJA (4)

Dari Hakim bin Muawiyah Alqusyairy dari ayahnya r.a., ia bertanya; Saya bertanya : “Ya Rasulullah, apakah hak kewajiban seseorang di antara kami terhadap istrinya?” Beliau bersabda; “Hendaklah engkau memberinya makan apabila engkau makan, dan memberinya pakaian apabila engkau berpakaian dan jangan memukul muka dan jangan memburuk-burukkannya (mencela).” Alhadits.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 420.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar