"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 25 Agustus 2011

Penuhi 'Uqud-mu

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah 'uqud itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. 5 : 1).

Tafsir Ayat
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah 'uqud itu...". Uqud adalah kata jama' dari 'aqd (akad), sehingga artinya menjadi luas daripada janji. Maka di dalam ayat ini orang yang mengaku dirinya beriman supaya sempurna 'uqud yang telah dibuatnya.
Ayat ini menunjukkan bahwa segala macam 'aqad atau 'uqud, janji dan kontrak, agremen dan sebagainya, diakui oleh Islam, dan wajib diteguhi dan dipenuhi. Kalautidak diteguhi atau kalau dipungkiri, maka si pelanggarnya telah melepas diri dari ciri-ciri orang yang beriman. Kecuali janji menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Memenuhi janji berlaku juga diantara orang Islam dengan yang bukan Islam. Oleh sebab itu janganlah ada orang Islam yang berpikir bahwa janji dengan pemeluk agama lain boleh dipungkiri.
"... Dihalalkan bagimu binatang ternak, ...". Binatang ternak yang halal dimakan; yaitu unta, lembu, kambing dan domba.
"..., kecuali yang akan dibacakan kepadamu, ". Yaitu makanan yang diharamkan, detailnya di QS. 5 : 3.
"..., (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji....". Kalau sedang berihram, baik umrah ataupun haji, haram berburu dan memakan binatang buruan. Atau sedang berada dalam lingkungan tanah haram yang sudah diberi tanda sekeliling kota Madinah, meskipun telah selesai mengerjakan haji atau umrah.
"... Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya". Ayat ini mutlak bagi orang  mukmin yang telah terikat janji dengan Allah untuk patuh menurut perintah. Percayalah apa yang dihalalkan Allah adalah baik. Dan apa yang diharamkan Allah itu pastilah buruk, keji dan najis. Baik mengenai jasmani ataupun rohani.   
--------------------
Bibliography :
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979, halaman 156.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 6, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan Septemper 2000, halaman 103 - 109.
Tulisan Arab Al-Qur'an. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar