"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 07 September 2009

THALAQ / PERCERAIAN (13)

Dari ‘Aisyah r.a dari Nabi s.a.w., beliau berkata, “Dibebaskan hukum dari tiga golongan. 1). Dari yang tidur sehingga ia bangun, 2). Dari anak kecil hingga ia dewasa 3). Dari yang gila sehingga ia ingat atau sadar”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), kecuali Tirmidzy, dan disahkan oleh Hakim, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 399.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar