"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 01 September 2009

THALAQ / PERCERAIAN (10)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata ; “Apabila seorang laki-laki mengharamkan istrinya bukan dengan talak. Dan Ibnu ‘Abbas berkata : “Sungguh telah ada pada Rasulullah s.a.w. suatu contoh yang baik bagi kamu”. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Dan dalam riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas r.a.; “Apabila seorang laki-laki mengharamkan istrinya, maka itu adalah sumpah yang harus dikifaratinya.”
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 398.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar