"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 21 September 2009

ILA’, DHIHAR DAN KIFARAT (4)

Ila’ ialah si suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya.
Dhihar ialah si suami menganggap bahwa isterinya itu seperti ibunya.
Kifarat ialah menebus dosa.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata : “Adalah ila’ itu lamanya satu tahun dan dua tahun, kemudian Allah menetapkan lamanya itu empat bulan: dan apabila kurang dari empat bulan itu bukan ila’.” Dikeluarkan oleh Baihaqy.

Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 226 : “Bagi orang-orang yang ber-ila’ dengan isterinya, mereka diberi tempo 4 bulan, dan apabila mereka kembali maka Allah Maha Pengampun dan Penyayang.

Dari padanya r.a. ; “Sesungguhnya sering laki-laki mendhihar istrinya, kemudian ia  mencampurnya, lalu ia menghadap Nabi s.a.w., dan ia berkata : ”Saya mencampur istri saya sebelum saya berkifarat”. Beliau bersabda : “Janganlah, engkau mendekati istrimu sebelum kamu lakukan apa-apa yang diperintahkan Allah padamu.” Diriwayatkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy dan Nasa’i menguatkan mursalnya. Dan Albazzar meriwayatkannya dengan jalan lain dari Ibnu ‘Abbas r.a pada riwayat itu ia menambah : “Berkifaratlah, dan jangan kamu mengulanginya.”
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 402.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar