"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 31 Juli 2009

GILIRAN DI ANTARA ISTRI-ISTRI (3)

Dari Anas ra., ia berkata ; “Termasuk sunnah apabila laki-laki mengawini gadis atau janda; ia tinggal pada gadis itu tujuh hari, kemudian digilir; dan apabila ia mengawini janda, ia tinggal padanya tiga hari, kemudian digilir”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini pada Bukhary.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 389.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar