Dari Ummu Salamah r.a.; “Bahwasannya Nabi s.a.w. tatkala ia mengawininya, beliau tinggal padanya tiga hari, dan beliau bersabda : “Sesungguhnya bukan penghinaan atas ahlimu dengan kamu ini, kalau kamu mau, saya genapkan tujuh hari untukmu, dan kalau saya genapkan tujuh hari padamu, niscaya sayapun harus membagi tujuh-tujuh hari pada istri-istriku”. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 389.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 389.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar