"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 18 Agustus 2009

THALAQ / PERCERAIAN (3)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata : “Adalah talak di zaman Nabi s.a.w. dan zaman Abubakar dan dua tahun di zaman kekhalifahan Umar, tiga talak (sekaligus) itu adalah satu”, dan Umar berkata : “Orang-orang itu sungguh tergesa-gesa dalam perkara yang padanya ada tempo banyak, kalaulah kami lanjutkan keadaan itu pada mereka, tentu dilanjutkan atas mereka” (tetap jatuh tiga talak). Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 395.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar