"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 13 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (9)

Dari Judzamah binti Wahab r.a. ia berkata ; Saya menghadap Rasulullah s.a.w. di antara orang banyak dan beliau sedang bersabda : “Sungguh aku bermaksud melarang melakukan ghilah (menyetubuhi istri yang sedang hamil atau sedang menyusui), tapi aku melihat orang Rum dan orang Persi melakukan ghilah terhadap anak-anak mereka, dan perbuatan ini tidak membahayakan akan anak-anak mereka”. Lalu mereka bertanya tentang azal (mengeluarkan mani di luar kemaluan perempuan supaya tidak mengandung), maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Demikian itu mengubur anak hidup-hidup dengan samar.” Diriwayatkan oleh Muslim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 378.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar