"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 27 Juni 2009

MASKAWIN (4)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perempuan yang dikawin dengan maskawin, atau dengan tambahan maskawin (suatu pemberian) atau barang yang dijanjikan oleh bakal suami sebelum nikah, maka barang itu kepunyaan perempuan itu, dan yang sesudah perkawinan maka barang itu untuk yang diberinya, dan yang paling hak dimuliakan oleh laki-laki itu ialah anaknya yang perempuan atau saudaranya yang perempuan”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), kecuali Tirmidzy.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 380-381.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar