"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 18 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (4)

Dari Sa’id bin Za’id r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : Barangsiapa yang terbunuh lantaran membela harta-bendanya, maka ia syahid”. Diriwayatkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan disahkan oleh Tirmidzy.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467-468.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar