Dari Abu Juhaifah r.a. ia berkata; “Saya bertanya kepada ‘Ali : “Adakah pada kalian wahyu selain Qur’an?” Ia berkata : “Tidak, demi yang membelah biji dan menjadikan jiwa, kecuali pengertian tentang Qur’an yang diberikan oleh Allah kepada seseorang, dan apa-apa yang ada dalam lembaran ini”. Saya bertanya : “Apakah yang ada pada lembaran itu?” Ia berkata : “Akal (diyat = denda) dan melepaskan tawanan, dan seorang Islam tidak boleh dibunuh karena (membunuh) seorang kafir”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
Dari hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i dari jalan lain dari ‘Ali r.a. dan pada hadits itu ia berkata : “Orang-orang mu’min itu sama saja darahnya tentang hukuman (pembalasan), dan orang yang berdekatan pada orang mu’min itu dapat bertindak berbuat dengan janji mereka, dan orang mu’min itu bersatu melawan golongan-golongan lain, dan tidak boleh seorang Islam dibunuh dikarenakan membunuh seorang kafir, dan tidak boleh pula (dibunuh) orang yang punya perjanjian di dalam perjanjiannya.” Disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 429-430.
Dari hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i dari jalan lain dari ‘Ali r.a. dan pada hadits itu ia berkata : “Orang-orang mu’min itu sama saja darahnya tentang hukuman (pembalasan), dan orang yang berdekatan pada orang mu’min itu dapat bertindak berbuat dengan janji mereka, dan orang mu’min itu bersatu melawan golongan-golongan lain, dan tidak boleh seorang Islam dibunuh dikarenakan membunuh seorang kafir, dan tidak boleh pula (dibunuh) orang yang punya perjanjian di dalam perjanjiannya.” Disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 429-430.