"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 31 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (6)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janganlah seseorang di antara kalian meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali kalau peminang (pertama) meninggalkannya, sebelum datang pinangan kedua, atau ia (peminang pertama) memberi izin kepadanya”. Muttafaq ‘alaih dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 359.

Minggu, 29 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (5)

Dari Jabir r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila seseorang di antara kalian meminang perempuan, kalau dapat ia lihat dari padanya apa-apa yang dapat menarik akan mengawininya, lakukanlah”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan rawi-rawinya dapat dipercaya, dan disahkan oleh Hakim.

Dan bagi hadits itu ada saksi dalam riwayat Tirmidzy dan Nasa’i dan Mughirah, dan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan hadits Muhammad bin Maslamah.

Dan dalam riwayat Muslim dan Abu Hurairah r.a. : Bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda kepada laki-laki yang akan mengawini seorang perempuan : “Sudahkah engkau melihat wanita itu ?“ Jawabnya : “Belum”. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau melihatnya dulu!”
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 358-359.

Jumat, 27 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (4)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata : Rasulullah s.a.w. mengajar kami bertasyahhud untuk sesuatu hajat : “Sesungguhnya sekalian puji itu bagi Allah, kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya, dan kami mohon ampun kepada-Nya, dan kami berlindung kepada-Nya, dari kejahatan diri-diri kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang ada dalam kesesatan, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Dan saya mengaku bahwasanya tidak ada tuhan melainkan Allah, dan saya mengaku bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya, dan utusan-Nya.”. Lalu beliau membaca tiga ayat Qur’an. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan dihasankan oleh Tirmidzy dan Hakim.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 358.

Rabu, 25 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (3)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Perempuan dikawin karena empat rupa : Karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya : hendaklah engkau memilih yang beragama, pasti engkau berbahagia.” Muttafaq ‘alaih dengan penghabisan Imam yang Tujuh (Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i).

Dari padanya r.a.: Bahwasanya Nabi saw. : apabila mendo’akan orang yang kawin, beliau mengucapkan : “Mudah-mudahan Allah memberkati engkau, dan mengumpulkan antara engkau berdua dalam kebaikan”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 357-358.

Senin, 23 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (2)

Dari Anas bin Malik r.a. : Bahwasanya Nabi s.a.w memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian beliau bersabda : “Akan tetapi aku sholat dan tidur dan puasa dan berbuka dan mengawini perempuan : maka barangsiapa yang tidak suka akan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Muttafa‘alaih.

Dari padanya r.a. ia berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. menyuruh kita supaya kawin dan melarang dengan keras membiarkan perempuan (tidak kawin). Beliau bersabda : “Hendaklah kalian mengawini perempuan yang subur (tidak mandul) dan penyayang, sebab dengan kalianlah ummuatku menjadi lebih banyak daripada ummat para Nabi yang lain, di hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh Ibnu Hibban, dan baginya ada saksi dari riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil bin Yasar.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 356-357.

Sabtu, 21 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (1)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda kepada kami : “Hai kaum pemuda, apabila di antara kalian kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya”. Muttafaq ‘alaih.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 356.