يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ النَّبِىِّ إِلَّآ
أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِينَ
إِنَىٰهُ وَلٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا۟ فَإِذَا
طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ
ۚ إِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِىَّ
فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَاللَّـهُ لَا يَسْتَحْىِۦ
مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتٰعًا
فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذٰلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ
لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ اللَّـهِ وَلَآ أَن
تَنكِحُوٓا۟ أَزْوٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ
إِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّـهِ عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta seauatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Raaulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya. Sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS. 33 : 53).
إِن تُبْدُوا۟ شَيْـًٔا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 33 : 54).
لَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ
فِىٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلَآ
إِخْوٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ إِخْوٰنِهِنَّ وَلَآ
أَبْنَآءِ أَخَوٰتِهِنَّ وَلَا نِسَآئِهِنَّ وَلَا مَا
مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ ۗ وَاتَّقِينَ اللَّـهَ ۚ إِنَّ
اللَّـهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (Untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka mlliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. 33 : 55).
إِنَّ اللَّـهَ
وَمَلٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِىِّ ۚ
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. 33 : 56).
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ
اللَّـهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ اللَّـهُ فِى الدُّنْيَا
وَالْءَاخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan mela’natinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. (QS. 33 : 57).
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا۟
فَقَدِ احْتَمَلُوا۟ بُهْتٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. 33 : 58).Latar Belakang Turunnya Ayat QS. 33 : 53
Dalam riwayat dikemukakan bahwa ketika Nabi saw. menikah dengan Zainab binti Jahsyin, beliau mengundang Shahabatnya makan-makan (walimah). Setelah selesai makan mereka pun terus beromong-omong, sehingga Rasulullah memberi isyarat dengan seolah-olah akan berdiri, tetapi mereka tidak berdiri. Terpaksa Rasulullah pun berdiri meninggalkan mereka dan diikuti oleh sebagian yang hadir, tetapi tiga orang lainnya masih bercakap-cakap. Setelah semuanya pulang, Anas memberitahukannya kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah saw. pulang ke rumah Zainab, dan ia mengikutinya masuk. Kemudian Rasulullah memasang hijab/penutup. Berkenaan dengan peristiwa tersebut. turunlah ayat ini (S. 33: 53) yang melarang masuk ke rumah Nabi saw. sebelum mendapat idzin serta berlama-lama tinggal berada di rumah Nabi. Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani yang bersumber dari Anas.
Dalam riwayat lain dikemukan bahwa Anas pernah berkumpul’ bersama Rasulullah saw. Pada waktu itu Rasulullah masuk ke kamar pengantin wanita (yang baru ditikahnya). Tetapi dalam kamar itu banyak orang sehingga ia keluar lagi. Setelah orang-orang itu pulang, barulah masuk kembali dan beliau membuat hijab (penghalang) antara Rasulullah (serta isterinya) dengan Anas.
Kejadian ini diterangkn oleh Anas kepada Abu Thalhab. Abu Thalhah berkata “Jika betul apa yang engkau katakan, tentu akan turun ayat tentang ini”. Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayatul hijab (S. 33: 53). Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang menganggap hadits ini hasan yang bersumber dari Anas.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ketika ‘Aisyah sedang makan beserta Rasulullah saw. masuklah Umar, dan diajaknya oleh Rasulullah makan bersama. Ketika itu tersentuhlah jari ‘Aisyah oleh Umar, sehingga Umarpun berkata: “Aduhai sekiranya usul saya diterima (untuk memasang hijab), tak seorang pun yang dapat melihat isterimu”. Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayat hijab (S. 33 : 53). Diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Aisyah.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berlama-lama di tempat itu duduk sehingga Nabi saw. keluar rumah sampai tiga kali agar orang itu mengikutinya keluar, akan tetapi ia tetap tidak keluar. Ketika itu masuklah Umar yang memperlihatkan. rasa kebencian di mukanya. Ia berkata kepada orang itu: “Mungkin engkau telah mengganggu Rasulullah saw?’. Bersabdalah Nabi saw: “Aku telah berdiri tiga kali agar orang itu mengikuti aku, akan tetapi ia tidak melakukannya”. Umar berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana sekiranya tuan membuat hijab, karena isteri tuan bukan seperti isteri-isteri yang lain. Hal ini akan lebih mententeramkan dan mensucikan hati mereka”. Berkenaan dengan peristiwa ini turunlah ayatul hijab (S. 33 53). Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Keterangan :
Menurut al-Hafidh Ibnu Hajar, peristiwa-peristiwa tersebut di atas dapat digabungkan untuk menjadi asbab nuzul ayat itu, yang kesemuanya terjadi sebelum kisah Zainab. Oleh karena peristiwa-peristiwa itu tidak lama sebelum kisab Zainab terjadi, maka uraian asbab nuzul ayat ini disandarkan kepada kisah Zainab dan tidak ada halangan turunnya ayat ini karena berbagai sebab.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa apabila Rasulullah saw. bangkit menuju rumahnya, orang-orang berebut duduk di rumah Rasulullah saw. dan wajahnya tidak tampak adanya perubahan. Oleh karena itu Rasulullah tidak sempat makan karena banyaknya orang. Turunlah ayat ini (S. 33 : 53) sebagai peringatan kepada orang-orang yang memasuki rumah Rasulullah tanpa mengenal waktu. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Muhammad bin Ka’ab.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rasulullah saw mendengar ucapan orang yang berkata: “Jika Nabi wafat, aku kawin dengan fulanah” (bekas isteri Rasul). Maka turunlah ayat ini (S. 33 : 53) sebagai larangan untuk mengawini bekas isteri Rasulullah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Zaid.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini (S. 33: 53) berkenaan dengan seorang yang bermaksud mengawini seorang bekas isteri Rasulullah saw. sesudah Nabi wafat. Menurut Sufyan yang dimaksud isteri Rasul itu ‘Aisyah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Thalhah bin Ubaidillah berkata : “Mengapa Muhammad membuat hijab antara kita dengan puteri-puteri paman kita, padahal ia sendiri mengawini isteri-isteri yang seketurunan dengan kita. Sekiranya terjadi itu, aku akan mengawini bekas isterinya”. Maka turunlah akhir ayat ini (S. 33 : 53) yang melarang perbuatan itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari as-Suddi.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini (S. 33 : 53) turun berkenaan dengan ucapan ‘Ubaidillah yang. berkata: “Sekiranya Rasulullah wafat, aku akan mengawini ‘Aisyah”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Sa’d yang bersumber dari Abi Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa seorang laki-laki dating kepada seorang isteri Rasulullah saw. dan bercakap-cakap dengannya. Laki-laki itu adalah anak paman isteri Rasulullah. Bersabda Rasulullah saw: “Janganlah kamu berbuat lagi seperti ini”. Berkatalah orang itu: “Ya Rasulallah, ia adalah puteri pamanku. Demi Allah, aku tidak berkata yang munkar dan dia pun tidak berkata yang munkar pula”. Bersabda Rasulullah saw: “Aku tahu hal itu, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripadaku” Dengan rasa dongkol orang itu pergi dan berkata: “Ia menghalangi aku bercakap-cakap dengan anak pamanku, pasti aku akan kawin dengannya setelah ia wafat”. Maka turunlah ayat ini (S. 33 : 53) yang melarang perbuatan itu.
Berkatalah Ibnu Abbas “Orang itu memerdekakan hamba dan menyumbangkan sepuluh unta untuk digunakan fisabilillah dan ia naik haji sambil berjalan kaki, dengan maksud taubat daripada omonganya itu”. Diriwayatkan oleh Juwaibir yang bersumber dari Ibnu ’Abbas.
Latar Belakang Turunnya Ayat QS. 33 : 57
Dalam suatu riwarat dikemukakan bahwa ayat ini (S. 33.: 57) turun sebagai ancaman kepaaa orang-orang yang menyakiti dan mencela Nabi saw. ketika Nabi mengawini Safiyyah binti Huyai. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Al-’Ufi yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 33 : 57) berkenaan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul dan pengikutnya, ketika memfitnah ‘Aisyah. Rasulullah s.a.w. berkhutbah dan bersabda : “Siapa diantara orang-orang yang menyakitiku dengan jalan mencela aku dan mengumpulkan mereka di rumahnya?” Ayat ini (S. 33 : 57) turun sebagai ancaman terhadap perbuatan mereka. Diriwayatkan oleh Juwaibir dari ad-Dlahhak yang bersumber dari Ibnu Abbas.
---------------
Bibliography :
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979, halaman 677 - 678.
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke -5, 1985, halaman 404 – 408.
Tulisan Arab Al-Qur'an