Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata ; Si Fulan bertanya, katanya : “Ya Rasulullah sebagaimana pendapat engkau apabila seseorang di antara kami mendapatkan istrinya dalam perbuatan mesum apa yang harus ia lakukan?” “Kalau harus berbicara maka ini adalah perkara yang besar, dan kalau diam saja, maka dia diam dalam perkara yang besar pula”. Beliau tidak menjawab Setelah itu ia datang lagi menghadap, lalu berkata; “Sesungguhnya yang saya tanyakan pada tuan itu sungguh saya sendiri telah kena coba dengan perkara itu”. Maka turunlah beberapa ayat dalam surat Nun, kemudian beliau membacakannya dan menasehatinya dan memberitahukan bahwa siksa dunia adalah lebih ringan daripada siksa akhirat. Orang itu berkata : “Tidak, demi yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak berdusta tentang istri saya itu”. Kemudjan Rasulullah s.a.w. memanggil istri si Fulan itu, dan beliau menasehatinya pula seperti nasihat kepada suaminya. Ia berkata : “Tidak, demi yang mengutus tuan dengan kebenaran sesungguhnya suami saya itu adalah dusta”. Kemudian beliau mulai pada laki-laki itu, lalu ia disuruh sumpah atas nama Allah empat kali; kemudian pada perempuan itu, lalu beliau menceraikan mereka itu”. Diriwayatkan oleh Muslim.
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Nun ayat 6 sampai dengan 9 : “Dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina sedangkan tidak ada saksi kecuali dirinya sendiri, maka saksinya ialah empat kali bersumpah kepada Allah bahwa ia adalah benar. Dan pada kali yang kelima : “sesungguhnya laknat Allah itu baginya kalau ia berdusta Dan hukuman dapat dihindarkan dari isterinya. Kalau isterinya itu bersumpah kepada Allah empat kali, bahwa siaminya itu berdusta. Dan pada kaji kelima: Sesungguhnya murka Allah iu untuknya kalau suaminya itu benar”.
Dari padanya r.a., ia berkata; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda kepada suami-istri yang saling melaknat : “Hisab kalian berdua itu di hadirat Allah, salah seorang di antara kalian berdua itu berdusta, untukmu tidak ada jalan untuk bersatu lagi dengan istrimu”. Ia berkata : “Ya Rasulullah, bagaimana dengan harta saya (maskawin yang telah diberikan kepadanya)?” Beliau bersabda : “Kalau tuduhanmu itu benar, maka hartamu itu untuk menghalalkan kemaluannya bagimu. dan apabila kamu berdusta, maka hartamu itu lebih menjauhkan kamu lagi dari padanya”. Muttafaq ‘alaih.
Tidak ada jalan untuk “ruju” bagi perceraian dengan saling laknat. Dan maskawin tidak usah dikembalikan.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 405.