Dari Baihaqy meriwayatkannya dengan lafadh; Bahwasanya Imran bin Hushain r.a. ditanya dari hal yang meruju’ istrinya dengan tanpa saksi, ia berkata : “Ia tidak menurut sunnah, maka sekarang ia harus bersaksi.” Dan dalam sebuah riwayat, Thabrany menambah : “Dan hendaklah ia minta ampun kepada Allah”.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 400.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 400.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar