Dari ‘Alqamah dan Ibnu Mas’ud ra.; “Bahwasanya ia ditanya tentang laki-laki yang mengawini seorang perempuan yang belum ditentukan maskawinnya, dan ia belum mencampurinya sehingga laki-laki itu meninggal dunia”. Ibnu Mas’ud berkata : “Ia mempunyai maskawin sebagaimana maskawinnya perempuan-perempuan lainnya tidak kurang dan tidak lebih, ia mempunyai ‘iddah, dan menerima waris.” Maka Ma’qil bin Sinan berdiri dan berkata : “Rasulullah s.a.w. telah memberi keputusan terhadap Barwa binti Wasyiq seorang wanita dari golongan kita, sebagaimana yang engkau putuskan”. Maka Ibnu Mas’ud merasa senang dengan itu”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, dan dihasankan oleh Jamaah.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 381.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 381.