"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 29 Juni 2009

MASKAWIN (5)

Dari ‘Alqamah dan Ibnu Mas’ud ra.; “Bahwasanya ia ditanya tentang laki-laki yang mengawini seorang perempuan yang belum ditentukan maskawinnya, dan ia belum mencampurinya sehingga laki-laki itu meninggal dunia”. Ibnu Mas’ud berkata : “Ia mempunyai maskawin sebagaimana maskawinnya perempuan-perempuan lainnya tidak kurang dan tidak lebih, ia mempunyai ‘iddah, dan menerima waris.” Maka Ma’qil bin Sinan berdiri dan berkata : “Rasulullah s.a.w. telah memberi keputusan terhadap Barwa binti Wasyiq seorang wanita dari golongan kita, sebagaimana yang engkau putuskan”. Maka Ibnu Mas’ud merasa senang dengan itu”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, dan dihasankan oleh Jamaah.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 381.

Sabtu, 27 Juni 2009

MASKAWIN (4)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perempuan yang dikawin dengan maskawin, atau dengan tambahan maskawin (suatu pemberian) atau barang yang dijanjikan oleh bakal suami sebelum nikah, maka barang itu kepunyaan perempuan itu, dan yang sesudah perkawinan maka barang itu untuk yang diberinya, dan yang paling hak dimuliakan oleh laki-laki itu ialah anaknya yang perempuan atau saudaranya yang perempuan”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), kecuali Tirmidzy.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 380-381.

Kamis, 25 Juni 2009

MASKAWIN (3)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata ; Ketika ‘Ali kawin kepada Fatimah r.a. Rasulullah bersabda kepadanya : “Berilah Fatimah itu apa saja”. ‘Ali berkata ; “Saya tak punya apa-apa”. Beliau bersabda : “Mana pakaian perang Hutomiyahmu ?“ Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan disahkan oleh Hakim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 380.

Selasa, 23 Juni 2009

MASKAWIN (2)

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman r.a. ia berkata ; Saya bertanya kepada ‘Aisyah r.a. (istri Nabi s.a.w.): “Berapakah maskawinnya Rasulullah s.a.w. ?“ Jawabnya : “Adalah maskawin beliau kepada istri-istrinya ialah duabelas uqiyah dan nasy”. Ia bertanya : “Tahukah engkau berapa nasy itu ?“ Ia berkata ; Saya jawab : “Tidak”. Ia berkata lagi; Nasy itu adalah setengah uqiyah, maka maskawin itu ialah limaratus dirham; inilah maskawin Rasulullah s.a.w pada istri-istrinya”. Diriwayatkan oleh Muslim.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 379-380.

Minggu, 21 Juni 2009

MASKAWIN (1)

Dari Anas r.a. dari Nabi s,a.w.; “Bahwasanya beliau memerdekakan Shafiyah, dan beliau jadikan kemerdekaannya itu sebagai maskawin”. Muttafaq ‘alaih.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 379.

Jumat, 19 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (12)

Dari Anas bin Malik r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. pernah berkeliling (bergilir) kepada istrinya dengan satu mandi saja”. Diriwayatkan oleh mereka berdua (Imam Bukhary dan Muslim), dan lafadh ini dalam riwayat Muslim.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 379.

Rabu, 17 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (11)

Dari Jabir r.a. ia berkata; “Kami biasa melakukan ‘azal di zaman Rasulullah s.a.w., sedangkan Qur’an masih turun, kalaulah ada sesuatu yang dilarang, tentu Qur’an akan melarang kami dari perbuatan itu”. Muttafaq ‘alaih, dan dalam riwayat Muslim : “Dan perbuatan itu sampai kepada Nabi s.a.w., dan beliau tidak melarang kami berbuat itu”.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 379.

Senin, 15 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (10)

Dari Abu Sa’id Alkhudriyyi r.a., bahwasanya seorang laki-laki bertanya : “Ya Rasulullah, saya punya seorang jariyah (hamba sahaya perempuan) dan saya melakukan ‘azal padanya, karena saya tidak mau ia hamil, sedangkan saya ingin kepada apa yang diinginkan tiap laki-laki, dan orang Yahudi berkata bahwa ‘azal itu adalah mengubur anak hidup-hidup”. Beliau bersabda ; “Orang-orang Yahudi berdusta, kalau ‘Allah ingin menjadikannya, maka engkau tidak akan kuasa menolaknya”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan lafadh ini adalah dalam riwayatnya, dan Nasa’i, Thahawy, dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 378-379.

Sabtu, 13 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (9)

Dari Judzamah binti Wahab r.a. ia berkata ; Saya menghadap Rasulullah s.a.w. di antara orang banyak dan beliau sedang bersabda : “Sungguh aku bermaksud melarang melakukan ghilah (menyetubuhi istri yang sedang hamil atau sedang menyusui), tapi aku melihat orang Rum dan orang Persi melakukan ghilah terhadap anak-anak mereka, dan perbuatan ini tidak membahayakan akan anak-anak mereka”. Lalu mereka bertanya tentang azal (mengeluarkan mani di luar kemaluan perempuan supaya tidak mengandung), maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Demikian itu mengubur anak hidup-hidup dengan samar.” Diriwayatkan oleh Muslim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 378.

Kamis, 11 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (8)

Dari Ibnu Umar r.a.; “Sesungguhnya Nabi s.a.w. mengutuk perempuan yang memakai cemara dan yang minta dipakaikan cemara, dan perempuan yang mencecah kulit (membuat tahi lalat) dan yang minta dicecah kulitnya”. Muttafaq ‘alaih.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 377.

Selasa, 09 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (7)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Apabila suami mengajak istrinya kepada kasurnya (bersetubuh) dan si istri itu menolak untuk datang, dan si suami tidur dalam keadaan marah, maka malaikat mengutuk perempuan itu sampai pagi”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam Bukhany. Dan dalam riwayat Muslim : “Adalah yang dilangit marah pada waktu itu, sehingga suaminya senang kembali”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 377.

Minggu, 07 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (6)

Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila seseorang di antara kalian akan menyetubuhi istrinya, hendaklah ia mengucapkan : “ALLAHUMMA JANNIBNAASYSYYTHONA WAJANNIBISYSYAYTHOONA MA ROZAQTANA” (Dengan nama Allah, ya Tuhan, jauhkanlah kami daripada syetan, dan jauhkanlah syetan itu dari apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami (dari keturunan kami))”; dan kalau ditakdirkan suami-istni itu punya anak dari persetubuhan itu, maka setan tidak akan memadlaratkan anak itu selama-lamanya”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 377.

Jumat, 05 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (5)

Dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata; Adalah kaum Yahudi berkata : “Apabila laki -laki menyetubuhi istrinya dari belakangnya pada kemaluannya, maka kelak anaknya juling matanya.” Maka turunlah ayat (yang artinya) : “Istri-istri kalian itu adalah seperti kebun kalian (tempat menanam benih), maka tanamilah kebun kalian itu dari mana saja kalian suka”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam Muslim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 376.

Rabu, 03 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (4)

Dari Hakim bin Muawiyah dari ayahnya r.a. ia berkata; Saya bertanya : “Ya Rasulullah, apakah hak istri seseorang daripada kami?” Beliau menjawab : “Engkau memberinya makan apabila engkau makan, dan memberinya pakaian kalau engkau berpakaian, janganlah engkau memukul muka, dan jangan mencela, dan jangan meninggalkan (membiarkannya) kecuali di dalam rumah”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah Bukhary menta’liknya sebahagian, dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 376.

Senin, 01 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (3)

Dari Abu Sa’id Alkhudriyyi r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya seburuk-buruknya manusia di sisi Allah tempatnya di hari kiamat, ialah laki-laki yang mencurahkan kasih kepada istrinya, dan istrinyapun mencurahkan pula kepadanya, kemudian ia menyebarkan rahasianya (rahasia istrinya)”. Dikeluarkan oleh Muslim.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 375-376.