"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 11 Juni 2009

MENGUMPULI ISTERI (8)

Dari Ibnu Umar r.a.; “Sesungguhnya Nabi s.a.w. mengutuk perempuan yang memakai cemara dan yang minta dipakaikan cemara, dan perempuan yang mencecah kulit (membuat tahi lalat) dan yang minta dicecah kulitnya”. Muttafaq ‘alaih.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 377.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar