"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 28 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (6)

Dari Imran bin Hushain r.a. ; Sesungguhnya seorang wanita dari Juhainah telah menghadap kepada Nabi s.a.w. dengan keadaan bunting karena zina, ia berkata : ”Ya Nabi Allah, saya kena hukuman, maka lakukanlah hukuman itu pada saya”. Lalu Rasulullah s.a.w. memanggil walinya dan bersabda : “Berbuat baiklah padanya, dan apabila ia telah melahirkan, bawalah ia padaku”. Lalu walinya itu mengerjakannya. Dan Rasulullah memerintahkan supaya perempuan itu diikat dengan kainnya, lalu diperintahkan supaya perempuan itu dirajam. Kemudian Rasulullah menyolatkan dia karena perempuan tersebut mati sesudah dirajam”. Maka Umar berkata : “Ya Nabi Allah. Apakah Rasulullah menyolatkannya padahal ia telah berzina? “Beliau bersabda : “Sesungguhnya ia telah bertobat dengan tobat yang kalau dibagikan kepada tujuhpuluh penduduk Medinah niscaya cukup, pernahkah engkau dapatkan yang lebih daripada ia relakan dirinya kepada Hukum Allah?”. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 452.

Jumat, 26 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (5)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila hamba perempuan kepunyaan seseorang di antara kalian berzina dengan terang maka hukum jilidlah ia, dan jangan kasar kepadanya, lalu kalau ia berzina lagi hukum jiidlah ia dan jangan berbuat kasar padanya, kemudian apabila ia berzina lagi untuk ketiga kalinya dengan terang, juallah ia walaupun hanya dibeli dengan tali daripada rambut”. Muttafaq ‘alaih dan ini adalah lafadh Muslim.

Dari ‘Ali r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Lakukanlah hukuman itu terhadap orang-orang yang dikuasai tangan kananmu (hamba sahaya)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan hadits ini dalam riwayat Muslim mauquf.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM
, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 451-452.

Rabu, 24 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (4)

Dari Umar bin Khattab r.a. bahwasanya ia berkhotbah dan berkata; Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad itu dengan hak, dan telah menurunkan kitab kepadanya, dan diantara yang diturunkan kepadanya itu ialah ayat rajam, kami membacanya dan menghafalnya dan memahaminya benar-benar. Rasulullah s.a.w. telah merajam, dan kamipun merajam sesudah beliau. Dan karena lamanya masa saya kuatir kalau ada orang yang berkata : “Kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam kitab Allah itu”. Dan mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah, dan sesungguhnya rajam itu adalah hak dalam kitab Allah ta’ala bagi yang berzina yang sudah kawin laki-laki atau perempuan, apabila telah ada bukti yang nyata, atau bunting atau pengakuan”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 450-451.

Senin, 22 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (3)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata; Seorang laki-laki dari golongan Islam telah datang kepada Rasulullah s.a.w. sedangkan beliau ada di dalam mesjid, ia memanggil beliau dan berkata : “Ya Rasulullah saya telah berzina”. Maka beliau berpaling dari orang itu berulang-ulang, sehingga beliau mengulangi empat kali, maka setelah ia bersyahadat empat kali, Rasulullah s.a.w. mememanggilnya dan bersabda : “Apakah engkau gila”. Jawabnya : ”Tidak” Beliau bersabda ; “Apakah kamu sudah kawin?” Ia menjawab : “Ya”. Maka Nabi s.a.w. bersabda : “Bawalah orang ini dan rajamlah dia”. Muttafaq ‘alaih.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata; Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi s.a.w. beliau bersabda kepadanya : “Barangkali engkau telah mencium, atau berisyarat dengan mata (mencubit), atau memandang?” Ia berkata : “Tidak, ya Rasulullah”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 449-450.

Sabtu, 20 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (2)

Dari Ubadah bin Shamit r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Ambillah dariku! Ambillah dariku! (terimalah hukuman dari padaku) sungguh Allah telah manjadikan suatu jalan bagi perempuan-peremupuan : Yang belum kawin dengan yang belum kawin (berzina), hukumannya dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun; yang sudah kawin dengan yang sudah kawin hukumannya dijilid seratus kali dan dirajam”. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 449.

Kamis, 18 Februari 2010

HUKUMAN ORANG BERZINA (1)

Dari Abu Hurairah dari Zaid bin Khalid Aljuhany r.a. Bahwasannya seorang laki-laki bangsa Arab gunung menghadap Rasulullah s.a.w. dan berkata : “Ya Rasulullah. saya tidak memohon kecuali keputusan engkau dengan kitab Allah terhadap saya.” Maka yang lainnya berkata dan ia lebih tahu dari padanya : “Ya, putusilah kami dengan kitab Allah dan izinkanlah saya.” Beliau bersabda : “Katakanlah” Ia berkata : “Sesungguhnya anak saya, menjadi buruh pada orang ini dan berzina dengan istrinya, dan saya telah mendapat khabar bahwa anak saya ini harus dirajam, maka saya akan menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba perempuan, dan saya bertanya kepada ahli ilmu dan mereka memberitahu kepada saya bahwa anak saya itu harus dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan istri orang itu harus dirajam”. Maka Rasulullah saw. bersabda : “Demi yang jiwaku ada pada tangan-Nya (Demi Allah), sungguh aku akan memutusi antara kalian dengan kitab Allah : Hamba perempuan dan kambing kembali kepadamu, dan anakmu mesti dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan engkau hai Unais pergilah kepada istrinya orang ini, dan kalau ia mengakui kesalahannya maka rajamlah ia”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim.

Rajam = dilempari dengan batu sampai mati. Jilid = dicambuk dengan cambuk dari kulit. Firman Tuhan dalam surat Nur ayat 2 : “Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah dijatuhi hukuman jilid masing-masing 100 kali, janganlah kalian menyayangi mereka dalam melaksanakan hukum Allah kalau memang kalian beriman kepada Allah dan hari Akherat dan hendaklah kaum mukminin menyaksikan deraan pada mereka itu”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 448-449.

Selasa, 16 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (5)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia”. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Dari padanya r.a.; Bahwasanya seorang buta mempunyai ibu anak orang buta tersebut punya anak dari jariyahnya, ia mencaci Nabi s.a.w. dan mengumpatnya, dan orang buta itu melarangnya tapi ia tidak mau berhenti. Pada suatu malam orang buta itu mengambil kampak besar dan diletakkan pada perut ibu anak itu dan ia bersandar di atasnya sehingga membunuhnya. Maka kejadian itu sampai kepada Nabi s.a.w. dan beliau bersabda : “Ingatlah, saksikanlah bahwa darahnya itu mengalir (yang mencaci Nabi itu dikenakan hukuman mati dan darahnya harus mengalir).” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 446-447.

Minggu, 14 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (4)

Dari Mu’adz bin Jabal r.a. tentang orang yang masuk Islam, lalu ia (murtad) jadi Yahudi, saya tidak duduk sehingga ia dibunuh, adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu ia memerintahkannya dan orang itu dibunuh”. Muttafaq ‘alaih. Dan pada sebuah riwayat Abu Daud : “Dan sebelumnya ia sudah dimintakan tobatnya”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 446.

Jumat, 12 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (3)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata : Abul Qasim s.a.w. bersabda : “Seumpama ada orang yang datang padamu dengan tiba-tiba dengan tanpa izin, lalu engkau melemparkannya dengan batu sehingga membutakan matanya, maka tidak berdosa bagimu.” Muttafaq ‘alaih. Dan pada suatu lafadh dalam riwayat Ahmad dan Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban : “Tiada denda dan tiada kishas (pembalasan)”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 445.

Rabu, 10 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (2)

Dari ‘Imran bin Hushain r.a. ia berkata; Ya’la bin Umayah berkelahi dengan laki-laki, salah satu di antaranya menggigit lawannya, yang digigit itu menarik tangannya dari mulut lawannya sehingga gigi depan lawannya itu copot, kemudian mereka mengadu kepada Nabi beliau bersabda : “Adakah seorang di antara kamu menggigit kawannya seperti unta jantan menggigit, itu tiada denda baginya.” Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam Muslim.

Ya’la menarik tangannya dari mulut lawannya itu untuk mempertahankan diri dari kebinasaan, karenanya ia tidak mendapat denda.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 444-445.

Senin, 08 Februari 2010

MEMERANGI YANG DURHAKA DAN MEMBUNUH YANG MURTAD (1)

Dari Abdullah bin Umar r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w bersabda : “Barangsiapa yang terbunuh lantaran membela harta-bendanya, maka ia mati syahid”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzy dan disahkannya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 444.

Sabtu, 06 Februari 2010

MEMERANGI ORANG YANG MELANGGAR HAK (3)

Dari Urfujah bin Syuraih r.a. ia berkata : Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang datang pada kalian sedangkn kalian dalam jama’ah, ia hendak memecah kalian, maka bunuhlah ia.” Dikeluarkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 443-444.

Kamis, 04 Februari 2010

MEMERANGI ORANG YANG MELANGGAR HAK (2)

Dari Ummu Salamah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w.bersabda : “Ammar dibunuh oleh golongan orang-orang yang melanggar hak”. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 443.

Selasa, 02 Februari 2010

MEMERANGI ORANG YANG MELANGGAR HAK (1)

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang mengangkat senjata (melawan) kepada kita, bukanlah ia dari golongan kita”. Muttafaq ‘alaih.

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Barangsiapa yang keluar dari ta’at dan memisahkan diri dari Jama’ah, lalu ia mati, maka matinya itu adalah mati Jahiliyyah.” Dikeluarkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 442-443.