Dari Imran bin Hushain r.a. ; Sesungguhnya seorang wanita dari Juhainah telah menghadap kepada Nabi s.a.w. dengan keadaan bunting karena zina, ia berkata : ”Ya Nabi Allah, saya kena hukuman, maka lakukanlah hukuman itu pada saya”. Lalu Rasulullah s.a.w. memanggil walinya dan bersabda : “Berbuat baiklah padanya, dan apabila ia telah melahirkan, bawalah ia padaku”. Lalu walinya itu mengerjakannya. Dan Rasulullah memerintahkan supaya perempuan itu diikat dengan kainnya, lalu diperintahkan supaya perempuan itu dirajam. Kemudian Rasulullah menyolatkan dia karena perempuan tersebut mati sesudah dirajam”. Maka Umar berkata : “Ya Nabi Allah. Apakah Rasulullah menyolatkannya padahal ia telah berzina? “Beliau bersabda : “Sesungguhnya ia telah bertobat dengan tobat yang kalau dibagikan kepada tujuhpuluh penduduk Medinah niscaya cukup, pernahkah engkau dapatkan yang lebih daripada ia relakan dirinya kepada Hukum Allah?”. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 452.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 452.