Ila’ ialah si suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya.
Dhihar ialah si suami menganggap bahwa isterinya itu seperti ibunya.
Kifarat ialah menebus dosa.
Dari Sulaiman bin Yasar r.a. ia berkata : “Saya mendapatkan lebih dari sepuluh laki-laki dari shahabat Rasulullah s.a.w. semuanya menghentikan orang-orang yang berila’.” Diriwayatkan oleh Syafi’i.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 401.
Dhihar ialah si suami menganggap bahwa isterinya itu seperti ibunya.
Kifarat ialah menebus dosa.
Dari Sulaiman bin Yasar r.a. ia berkata : “Saya mendapatkan lebih dari sepuluh laki-laki dari shahabat Rasulullah s.a.w. semuanya menghentikan orang-orang yang berila’.” Diriwayatkan oleh Syafi’i.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 401.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar