Dari Abdullah bin Zam’ah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janganlah seseorang di antara kalian memukul istrinya seperti memukul abid (budak belian)”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
Hadits ini menunjukkan bahwa suami boleh memukul isterinya, bilamana perlu, tapi jangan melebihi batas, dan jangan seperti memukul budak belian
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 34 : “Isteri-isteri yang durhaka kepadamu, hendaklah kalian menasihatinya, dan tinggalkanlah mereka di tempat tidurnya sendirian, dan boleh kalian memukul mereka bila mereka tetap durhaka”.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 391.
Hadits ini menunjukkan bahwa suami boleh memukul isterinya, bilamana perlu, tapi jangan melebihi batas, dan jangan seperti memukul budak belian
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 34 : “Isteri-isteri yang durhaka kepadamu, hendaklah kalian menasihatinya, dan tinggalkanlah mereka di tempat tidurnya sendirian, dan boleh kalian memukul mereka bila mereka tetap durhaka”.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 391.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar