Dari Ibnu ‘Abbas r.a.; “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais telah menghadap kepada Nabi s.a.w. ia berkata : “Ya Rasulullah, saya tidak mencela akan kelakuan Tsabit bin Qais dan tidak pula mencela agamanya, akan tetapi saya tidak mau kufur dalam Islam” (Tsabit bin Qais Itu bangsa Khazraj kulitnya hitam, perawakannya pendek, muka buruk, isterinya tidak suka kepadanya; yang dimaksud dengan kata “Aku tidak mau kufur dalam Islam” itu ialah “nusyuz” (durhaka pada suami sebagaimana yang tersebut dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34)). Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Maukah anda mengembalikan kebunnya?” (Tsabit bin Qais kawin dengan wanita itu dengan maskawin berupa kebun. Jadi perempuan yang melakukan khulu’ itu harus mengembalikan maskawinnya.) Ia menjawab : “Ya”. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda (kepada Tsabit): “Terimalah kebun itu, dan talaklah istrimu itu satu kali”. Diriwayatkan oleh Bukhary. Dan dalam sebuah riwayat : “Dan beliau menyuruhnya agar mentalak istrinya”.
Dan menurut riwayat Abu Daud dan Tirmidzy dan dihasankannya ; ”Bahwasanya istri Tsabit bin Qais mengajukan permohonan agar tali perkawinan dengan suaminya itu. lepas, maka Nabi s.aw. memutuskan ‘iddahnya itu satu kali haid”.
Dan pada riwayat ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. dalam riwayat Ibnu Majah; Sesungguhnya Tsabit bin Qais itu adalah orang yang buruk rupa dan bentuknya, dan istrinya berkata : Kalaulah saya tidak takut pada Allah, tentu saya ludahi muka suami saya itu apabila ia mendatangi pada saya”. Dan dalam riwayat Ahmad dari hadits Sahal bin Abi Hasmah: “Dan kejadian itu adalah permulaan khulu’ dalam Islam”.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 391-393.
Dan menurut riwayat Abu Daud dan Tirmidzy dan dihasankannya ; ”Bahwasanya istri Tsabit bin Qais mengajukan permohonan agar tali perkawinan dengan suaminya itu. lepas, maka Nabi s.aw. memutuskan ‘iddahnya itu satu kali haid”.
Dan pada riwayat ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. dalam riwayat Ibnu Majah; Sesungguhnya Tsabit bin Qais itu adalah orang yang buruk rupa dan bentuknya, dan istrinya berkata : Kalaulah saya tidak takut pada Allah, tentu saya ludahi muka suami saya itu apabila ia mendatangi pada saya”. Dan dalam riwayat Ahmad dari hadits Sahal bin Abi Hasmah: “Dan kejadian itu adalah permulaan khulu’ dalam Islam”.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 391-393.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar