Dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya r.a. “Bahwasanya Nabi s.a.w. mengembalikan anaknya yang perempuan bernama Zainab kepada Abul ‘Ash dengan perkawinan yang baharu”. Tirmidzy berkata : “Hadits Ibnu ‘Abbas lebih bagus sanadnya, dan pelaksanaan dengan dasar hadits ‘Amr bin Syuaib.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 371-372.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 371-372.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar