Dan Sa’id meriwayatkan pula dari ‘Ali hadits seperti itu, dan ditambah “Dan perempuan itu berpenyakit qorn (penyakit kelamin), maka suaminya boleh pilih, dan apabila ia telah menyetubuhinya), maka perempuan itu berhak menerima maskawinnya, karena telah dihalalkan kemaluannya”.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 373.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar