Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata; Seorang laki-laki telah mentalak istrinya tiga kali, lalu dikawin oleh laki-laki lain dan ditalaknya sebelum dicampuri; kemudian suaminya yang dahulu ingin mengawininya lagi. dan ia bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang itu, beliau bersabda: “Jangan, sehingga laki-laki lain merasai manisnya percampuran (bersetubuh) dengan perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suaminya yang dahulu”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 368.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 368.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar