"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 26 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (19)

Dari Uqbah bin Amir r.a. ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya syarat yang paling hak dipenuhi itu ialah memenuhi apa yang buat menghalalkan farji (kemaluan)”. Muttafaq ‘alaih.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 366.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar