"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 06 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (9)

Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perempuan yang kawin tanpa seizin walinya maka perkawinannya itu batal, dan kalau telah campur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu sebab ia telah menghalalkan kemaluannya; dan apabila wali-wali itu bertengkaran, maka sultanlah jadi wali bagi yang tidak punya wali”. Dikeluarkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa'i) kecuali Nasa’i, dan disahkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban dan Hakim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 362.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar