"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 15 Juni 2017

Haram Meminang Pinangan Orang Lain Sebelum Ditinggalkan

Ibn ‘Umar r.a. berkata : Rasulullah bersabda : Jangan menjual untuk merusak jualan setengahnya dan jangan meminang pinangan saudaranya kecuali diizinkan. (HR. Buchary dan Muslim).

Uqbah bin ‘Amir r.a. berkata : Rasulullah bersabda : Seorang mukmin saudara kepada mukmin, maka tidak boleh seorang menjual sengaja untuk  menjatuhkan jualan saudaranya dan tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ditinggalkannya. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 578.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar