Jarir r.a. berkata : Rasulullah ﷺ bersabda : Tiap hamba sahaya yang lari dari majikannya berarti telah terlepas dari perjanjian (perlindungan). (HR. Muslim).
Jarir r.a. berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Jika lari orang hamba sahaya, maka tidak diterima sholatnya. (HR. Muslim).
Dalam lain riwayat : Maka telah kafir.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 567.
Jarir r.a. berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Jika lari orang hamba sahaya, maka tidak diterima sholatnya. (HR. Muslim).
Dalam lain riwayat : Maka telah kafir.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 567.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar