Seseorang yang merusak puasanya (puasa wajib -ed) secara sengaja tanpa ada udzur, maka ia telah berdosa dalam puasanya, iapun harus melanjutkan puasa di sisa hari yang telah rusak, dan dia wajib mengqodhonya (mengganti puasanya di hari lain -ed)
Dr. Salim al-‘Ajmi; Doktor jurusan Fikih, Imam dan Khatib di salah satu masjid di Kuwait. (Twitter : @DR_SALEM_ALAJMI) - Twit Ulama
Dr. Salim al-‘Ajmi; Doktor jurusan Fikih, Imam dan Khatib di salah satu masjid di Kuwait. (Twitter : @DR_SALEM_ALAJMI) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar