Minggu, 05 Mei 2019

Dosa Karena Tanpa Udzur

Seseorang yang merusak puasanya (puasa wajib -ed) secara sengaja tanpa ada udzur, maka ia telah berdosa dalam puasanya, iapun harus melanjutkan puasa di sisa hari yang telah rusak, dan dia wajib mengqodhonya (mengganti puasanya di hari lain -ed)

Dr. Salim al-‘Ajmi; Doktor jurusan Fikih, Imam dan Khatib di salah satu masjid di Kuwait. (Twitter : @DR_SALEM_ALAJMI) - Twit Ulama  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar