Jika seorang wanita berbicara dengan suaranya biasa-biasa saja, maka itu bukan aurat, hal tersebut adalah makna firman Allah, “Dan berkatalah dengan perkataan yang ma’ruf” (QS. al-Ahzab : 32). Namun apabila dia menghias-hiasi suaranya, maka itu adalah aurat.
Dr. Suleman Al-Ruba'i Kepala Jurusan Aqidah dan Madzhab Kontemporer Fakultas Syari'ah dan Ilmu Islam Universitas Qosiim. (Twitter : @sulemanalrobei) - Twit Ulama
Dr. Suleman Al-Ruba'i Kepala Jurusan Aqidah dan Madzhab Kontemporer Fakultas Syari'ah dan Ilmu Islam Universitas Qosiim. (Twitter : @sulemanalrobei) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar