"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 25 Januari 2010

TEBUSAN (5)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. marfu’; ia berkata : “Barangsiapa yang mengobati sedangkan ia belum terkenal dengan pengobatan itu, lalu membinasakan jiwa, maka ia harus mengganti”. Dikeluarkan oleh Darukutny dan disahkan oleh Hakim, dan hadits ini menurut riwayat Abu Daud, Nasa’i dan lain-lain, hanya hadits ini lebih kuat mursal(Tabi’in meriwayatkan dari Nabi s.a.w. dengan tidak melalui sahabat)nya daripada mausul(sanadnya sampai kepada Nabi s.a.w.)nya.

Dari padanya dan Nabi s.aw. beliau bersabda : “Dendaan bagi luka-luka itu adalah lima ekor unta”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan Ahmad menambah : “Dan jari-jari itu semuanya sama sepuluh-sepuluh ekor unta”. Disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarudi.

Dari padanya r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Denda orang dzimy (ialah orang kafir yang tinggal di negara Islam dengan perjanjian) itu separohnya dan denda orang Islam”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i).  Dan lafadh Abu Daud ialah : “Dendanya orang yang dalam perjanjian itu setengahnya denda orang merdeka.”

Dan dalam riwayat Nasa’i ; “Dendanya perempuan itu seperti denda laki-laki sehingga sampai pada sepertiga dari dendanya perempuan”. Dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 438-440.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar