Dari Anas bin Malik r.a.; Bahwasannya seorang jariyah telah diketemukan kepalanya dihimpit dengan dua batu, lalu orang bertanya kepadanya : “Siapa yang berbuat demikian kepadamu”. Apakah si Fulan atau si Fulan, sehingga mereka menyebutkan, nama seorang Yahudi dan ia menganggukan kepalanya; maka Yahudi itu ditangkap dan ia mengakui perbuatannya. Lalu Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar kepala Yahudi itu dihimpit dengan dua batu”. Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 430.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 430.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar