Seseorang tidak disebut faqih hingga mampu menimbang antara maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan), mengetahui yang terbaik diantara dua kebaikan, yang terburuk diantara dua keburukan. Sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk memperoleh maslahat dan melengkapinya, dan menghilangkan mafsadat serta menguranginya.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, pengasuh web IslamQA. (Twitter : @almonajjid) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar