Membiarkan para siswa dan siswi untuk berbuat curang, khianat/tidak amanah, termasuk bentuk tolong menolong yang tidak dibolehkan. Dan hal tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kejelekan dan kedholiman.
[Dan janganlah saling tolong menolong dalam kemaksiatan dan kedholiman. (QS. Al-Maidah :20)]
Dr. Khalid Al-Mushlih, dosen fiqh pada Universitas Al-Qashim, Saudi Arabia, salah satu murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. (Twitter : @Dr_almosleh) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar